Siswi SD 11 Tahun Mengajukan Dispensasi Nikah Akibat Terlanjur Hamil




Di tengah kabar pacaran anak SD usia 11 tahun, warga Tuban dibuat geger dengan kabar pengajuan dispensasi nikah dari gadis SD usia 12 tahun di Pengadilan Agama (PA) Tuban. Hal ini menambah suramnya potret pendidikan anak di Indonesia.

Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1).

Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun.  Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.

Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.

”Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,” tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut.

Akhirnya dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan tersebut lantaran si bocah gadis sudah sudah hamil.

“Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap di proses” kata Sholihin.

Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi si jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu memiliki status legal.

“Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil” jelasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar